Hakim Tipikor Cecar 2 Pejabat BNNP Sumut, Mantan Bendahara Menangis Terisak Dijadikan Terdakwa Tunggal

Mantan Bendahara Pengeluaran BNNP (Badan Narkotika Nasional Provinsi) Sumut

topmetro.news – Mantan Bendahara Pengeluaran BNNP (Badan Narkotika Nasional Provinsi) Sumut, Syarifa (43), terdakwa korupsi senilai Rp756,5 juta TA 2017 dalam persidangan secara video conference (Vidcon), Senin (31/5/2021), di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan menangis bercampur haru.

Hal itu karena ia menjadi terdakwa tunggal dalam perkara tersebut.

Terdakwa lewat layar monitor beberapa kali mengusap air mata yang membasahi kedua pipinya melihat salah seorang anggota majelis hakim, Bambang Joko Winarno, lebih setengah jam mencecar kedua pejabat BNNP Sumut yang hadir sebagai saksi oleh tim JPU dari Kejari Medan.

Kedua saksi tersebut (foto), yakni Soritua Sihombing dan Karjono, selaku Kepala Bidang (Kabid) Umum pada BNNP Sumut. Sedangkan dari JPU hadir Nur Ainun Siregar.

“Mohon maaf. Apa saudara kebagian atau menerima sesuatu terdakwa ini? Bagaimana saudara melakukan pengawasan? Koq bisa (terdakwa) mencairkan uang di bank? Sampai 11 kali loh Pak kebobolan. Saudara kan digaji negara. Masa’ bolak balik mau tanda tangan tanpa mengecek kebenarannya. Bukan masalah percaya tidak percaya. Ini uang negara loh Pak,” cecar Bambang kepada saksi Soritua Sihombing yang juga menjabat Kabag di BNNP Sumut.

Isak tangis terdakwa berwajah jelita didampingi penasihat hukumnya (PH) di ruang sidang Mutiara Simanullang kian keras terdengar saat Bambang Joko Winarno mengungkapkan prediksinya. Bahwa perkara korupsi di badan antinarkotika tersebut berpotensi melibatkan orang lain.

Iris Kuping

Terdakwa Syarifa (kiri) tak kuasa menahan tangis haru dijadikan terdakwa tunggal | topmetro.news

“Iris kuping saya. Harusnya lebih dari satu (tersangka/terdakwanya-red). Siapa? Itu kewenangan penyidik. Iya Bu Jaksa? Cuma satu terdakwanya,” timpal Bambang. JPU Nur Ainun pun menjawab dengan anggukan kepala.

Kedua petinggi di BNNP Sumut itu juga dapat peingatan agar memberikan keterangan sejelas-jelasnya. Karena ‘teka-teki’ seputar kebocoran anggaran tersebut bukan tidak mungkin nantinya terungkap dalam pemeriksaan Syarifa sebagai terdakwa.

“Siap. Tidak berani Yang Mulia,” kata saksi Soritua Sihombing menjawab pertanyaan Bambang. Sebab sebelumnya, menjawab pertanyaan Hakim Ketua Syafril Batubara, terdakwa kerap mengajukan persetujuan Surat Perintah Pembayaran (SPP) di menit-menit jam pulang kantor.

Alasan terdakwa, atas perintah pimpinan yang mendesak untuk dibayarkan dan pimpinan buru-buru mau keluar kota. “Kalau diminta bukti-bukti untuk penerbitan SPP tersebut, alasan terdakwa nanti lah. Besok lah,” timpal Sorimuda.

Pembayaran Dobel

Saksi Karjono yang juga atasan langsung terdakwa Syarifa, pun menyampaikan hal senada. Kasus dugaan korupsi tersebut, menurutnya, atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Sumut yang secara berkala melakukan audit di BNNP Sumut.

“Informasinya terjadi pembayaran dobel. Mata anggaran yang sudah dikerjakan diajukan lagi Yang Mulia,” urai saksi menjawab pertanyaan Hakim Ketua Syafril Batubara. Sidang pun berlanjut pekan depan.

Indikasi korupsi tersebut terkait pencairan anggaran Bidang Pemberantasan dan Rehabilitasi pada BNNP Sumut TA 2017.

Syarifa dapat dakwaan melakukan tindak pidana dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp756, 5 juta.

Yakni dakwaan primair, pidana Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, perubahan dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atau subsidair, pidana Pasal 8 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atau kedua, Pasal 8 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment